Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 29 Tahun 2021

Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kewenangan Desa dalam Intervensi Pencegahan Stunting; BAB IV Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting; BAB V Koordinasi, Sosialisasi dan Pengorganisasian; BAB VI Pelaksanaan Pencegahan Stunting; BAB VII Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pengawasan; BAB VIII Pembiayaan; BAB IX Peran Serta Masyarakat; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 29
Subjek
KESEHATAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan