BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kewenangan Desa dalam Intervensi Pencegahan Stunting; BAB IV Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting; BAB V Koordinasi, Sosialisasi dan Pengorganisasian; BAB VI Pelaksanaan Pencegahan Stunting; BAB VII Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pengawasan; BAB VIII Pembiayaan; BAB IX Peran Serta Masyarakat; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat