PERUBAHAN PERDA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH-MUARO JAMBI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggungjawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, dibutuhkan organisasi perangkata daerah yang mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien;
adanya peningkatan variabel hasil pemetaan urusan pemerintah kab.muaro jambi serta mewujudkan terlaksananya pelayanan yang peru dilakukan penataan kembali terhadap OPD yang ada
- UU 23 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 18 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP 72 Tahun 2019; Perda Muaro Jambi 17 Tahun 2016
- Perda 1 Tahun 2021 mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
- Perda 17 Tahun 2016
- 6
|