Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat;
b. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan minat investor dalam melakukan penanaman modal di Kabupaten Bolaang Mongondow agar berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik, dan mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Bolaang Mongondow;
c. bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berwenang memberikan fasilitas/insentif di bidang penanaman modal dalam batas kewenangannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
- UU No. 29 tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2019; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2012.
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
- 24 Halaman
|