PERUBAHAN-STANDAR-SATUAN HARGA-BARANG JASA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya item standar satuan harga barang/jasa yang belum terakomodir dalam ketentuan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021 dan adanya perubahan harga satuan barang, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021.
- 71 Halaman
|