Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintrah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2021/ No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja
dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil
Negara, periu pedoman tentang pakaian dinas dan
atribut bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah
Kabupaten Jepara;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jepara tentang Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14
Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- 52 hlm
|