Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2021

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengawadaan Barang/Jasa; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Perencanaan Pengadaan; Jenjang Nilai Pengadaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BD 2021/ No. 13
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan