rencana kerja-pemerintah daerah-tahun 2022
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022;
- Undang-Undang No 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini memuat 4 Pasal dan 1 Lampiran.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2022 yang dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022.
- 12 Halaman
|