PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/NO.287
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa yakni untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, atau belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak diharapkan berulang perlu pedoman dalam penyelenggaraannya;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penggunaan belanja tidak terduga dan pendanaan keadaan darurat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
- 5 halaman.
|