Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020, yaitu pada Pasal 3, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, penyisipan Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, Pasal 10D, dan Pasal 11A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat