Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Nilai Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan dan Pengawasan; Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat