Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2020

Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pengelolaan investasi badan layanan umum daerah pada rumah sakit umum daerah taman husada, meliputi: a. Jenis investasi; b. Besaran alokasi dan Sumber dana investasi; c. Penatausahaan; d. Prosedur Investasi; e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan f. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2020
Tanggal Berlaku
29 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.18
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan