Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pengelolaan investasi badan layanan umum daerah pada rumah sakit umum daerah taman husada, meliputi: a. Jenis investasi; b. Besaran alokasi dan Sumber dana investasi; c. Penatausahaan; d. Prosedur Investasi; e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan f. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat