Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Strategi penemuan dan penanganan kasus Tuberkulosis (TB); 2. Pemberian kekebalan; 3. Sumber daya; 4. Sistem informasi; 5. Koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; 6. Komisi penanggulangan tuberkulosis; 7. Peran serta masyarakat; 8. Penelitian dan pengembangan; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Pencatatan dan pelaporan; dan 11. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
27 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2021
Tanggal Berlaku
27 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.730
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan