Dalam peraturan walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 disusun berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musyawarah perencanaan pembangunan RKPD dan dengan penyajian terdiri atas: a. Pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. kerangka ekonomi dan keuangan daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan daerah; e. rencana kerja dan pendanaan daerah; f. kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan g. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat