Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentikasi, organisasi profesi dan peran aktif masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2020
Sumber
LD.2019/NO.8
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan