Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, meliputi: 1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 2. Hak, Kewajiban dan Larangan; 3. Peran serta masyarakat; dan 4. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat