tunjangan uang makan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat; bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar lebih optimal dan berdayaguna, maka perlu untuk memberikan tunjangan uang makan bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran; bahwa agar pemberian dan pembayaran tunjangan uang makan bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran dapat dilaksanakan dengan efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 beserta pembiayaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 6 hlm
|