Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2019

Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I, Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung II dan kepada Desa Cilibang Kecamatan Jeruklegi untuk Kegaitan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler ke 106 Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, peruntukan bantuan keuangan, perencanaan, alokasi dan penggunaan bantuan keuangan, pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I, Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan untuk Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung II dan kepada Desa Cilibang Kecamatan Jeruklegi untuk Kegaitan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler ke 106 Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan