Pada peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, terdiri atas: BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Sebelumnya dan Capaian KineIja Penyelenggaraan Pemerintahan; BAB III Perubahan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana KeIja dan Pendanaan Daerah; dan BAB VI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat