Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pengaturan bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa. Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong–royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat