Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 18.a Tahun 2016

Pembentukan Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di lingkugan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan; Maksud; Tujuan dan Sasaran; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Kepengurusan; Uraian Tugas; Tata Kerja; Rencana Aksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18.a Tahun 2016 tentang Pembentukan Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
18.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.18.a
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan