Pada peraturan bupati ini diatur tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang, meliputi: 1. Nama; 2. Visi, Misi, Motto dan Tujuan; 3. Tugas dan fungsi RSUD; 4. Pemilik dan Status RSUD; 5. Kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; 6. Dewan Pengawas; 7. Pejabat pengelola; 8. Organisasi Pelaksana; dan 9. Organisasi Pendukung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat