Pada peraturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, meliputi: a. penerima Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas; b. pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas; c. pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas; dan d. pengendalian internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat