Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2021 memuat: rancangan kerangka ekonomi Daerah; prioritas pembangunan Daerah; rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 19 di Daerah; dan urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. RKPD Tahun 2021 menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Perubahan RKPD Tahun 2021 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat