Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021

Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang Kriteria Keluarga Penduduk Miskin Penerima Bantuan dan Besarnya Bantuan, Tata Cara Pengajuan dan Penganggaran Bantuan Sosial Uang Duka, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan