Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan tarif, komponen tarif layanan, jenis pelayanan dan tarif pada puskesmas dan jaringannya, tarif yang dijamin oleh badan penjamin, wilayah pemungutan tarif, cara menghitung besaran tarif, penetapan tarif terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan dan pengelolaan piutang, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, pembebasan tarif layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat