Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 35; 2. Ketentuan Pasal 53; dab 3. Ketentuan antara Pasal 120 dan Pasal 121 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 120A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan