Pada peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 35; 2. Ketentuan Pasal 53; dab 3. Ketentuan antara Pasal 120 dan Pasal 121 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 120A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat