Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Hubungan Kerja; Pola Hubungan Kerja; Jalur Koordinasi; Ketentuan Penutupan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat