Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD 2021/ No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan dan keserasian pelaksnaaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan di Daerah;
b. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1954;l UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2008; Permendagri No. 134 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Perwali Kota Tegal 41 Tahun 2019; Perwali Kota Tegal No. 45 Tahun 2019;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Hubungan Kerja; Pola Hubungan Kerja; Jalur Koordinasi; Ketentuan Penutupan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- 9 hlm
|