Pada peraturan bupati ini diatur tentang Penyelengaraan Imunisasi, meliputi: a. jenis Imunisasi; b. Penyelenggaraan Imunisasi Program; c. Penyelenggaraan Imunisasi Pilihan; d. pemantauan dan penanggulangan KIPI; e. pembentukan Pokja; f. penelitian dan pengembangan; g. peran serta masyarakat; h. pencatatan dan pelaporan; 1. pembinaan dan pengawasan; dan j. pemberian sertifikat,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat