Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penetapan rincian dana desa 2. Penyaluran dana desa 3. Penggunaan dana desa 4. Pelaporan dana desa 5. Pemantauan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.723
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan