perdagangan - ekonomi kreatif - roadmap pengembangan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2021/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Pekalongan Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan kontribusi usaha ekonomi kreatif dalam perekonomian Kota Pekalongan, diperlukan kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif Kota Pekalongan dalam jangka menengah yang menjadi pedoman bagi Pemda Kota Pekalongan secara terintegrasi dan kolaboratif sehingga dapat mengangkat potensi potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf a, maka perlu untuk menyusun Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Pekalongan Tahun 2020 - 2024 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perwali Pekalongan Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Pekalongan Tahun 2020-2024;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 tahun 1950; UU no 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 32 Tahun 2011; Perpres No 142 Tahun 2018; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ruang lingkup, roadmap pengembangan ekonomi kreatif Kota Pekalongan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
- 6 hlm
|