DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN-KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Untuk mempermudah pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu ditetapkan klasifikasi nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.2 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (3) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dimana penetapan besarnya nilai jual obyek pajak ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Kutai Timur No.2 Tahun 2011.
- Pada peraturan bupati ini diatur tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019, terdapat 6 pasal dengan tercantum dalam Lampiran pada peraturan bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 474 hlm.
|