PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. TATA KELOLA SISTEM INFORMASI BERBASIS ELEKTRONIK 4. MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK 5. AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 6. PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK 7. PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK 8. PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE. 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat