PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 3. PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA 4. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK 5. PELAPORAN 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat