PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL 3. PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 4. PAKAIAN DINAS PEGAWAI NON-PNS 5. ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS 6. KETENTUAN LAIN 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat