Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2021

Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Suka Maju Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.715
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan