warisan budaya dan cagar alam
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.634
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Lamandau, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pedoman Pelaksanaan Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Lamandau;
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018.
- 1. Perlindungan warisan budaya benda, objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya
2. Pengembangan cagar budaya
3. Pemanfaatan cagar budaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
- 25
|