Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perlindungan warisan budaya benda, objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya 2. Pengembangan cagar budaya 3. Pemanfaatan cagar budaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.634
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan