Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Penyaluran Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi; dan Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan