Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 29 Tahun 2021

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA HUBUNGAN KERJA STAF AHLI WALI KOTA SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Staf Ahli; Nomenklatur; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Hubungan Kerja; Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 29 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA HUBUNGAN KERJA STAF AHLI WALI KOTA SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
09 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2021
Tanggal Berlaku
09 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.29 LL Kota Singkawang : 15 Hal
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan