Dalam peraturan ini diatur tentang etunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklameyang meliputi: Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Ketentuan Penyelenggaraan Reklame; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendaftaran dan Penetapan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemeriksaan; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat