Perbup 5 Tahun 2021 mengatur tentang pedoman pe1aksanaan dalam rangka Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi yang meliputi anak didik, peserta didik, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat. Materi yang diatur meliputi Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat