Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 45 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN LAYANAN REKOMENDASI PERUMAHAN, RUMAH SUSUN DAN PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN DAN RUMAH SUSUN DI KABUPATEN MEMPAWAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan, Materi dan Metode Penyuluhan Hukum; Sasaran dan Bentuk Pelaksanaan Penyuluhan Hukum; Biaya; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN LAYANAN REKOMENDASI PERUMAHAN, RUMAH SUSUN DAN PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN DAN RUMAH SUSUN DI KABUPATEN MEMPAWAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.45 LL KAB MEMPAWAH 8 HAL
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN LAYANAN REKOMENDASI PERUMAHAN, RUMAH SUSUN DAN PENYERAHAN PRASARANAN SARANAN UTILITAS PERUMAHAN DAN RUMAH SUSUN DI KABUPATEN MEMPAWAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan