Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan, Materi dan Metode Penyuluhan Hukum; Sasaran dan Bentuk Pelaksanaan Penyuluhan Hukum; Biaya; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat