Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 139 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang Pendanaannya Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kegiatan; Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 139 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang Pendanaannya Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/No.139
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan