Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan; Forum Komunikasi Germas; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat