Peraturan Daerah ini memuat tentang Tata cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengelolaan Sumber dan Besaran Serta Penetapan ADD, HP Desa dan HR Desa; Mekanisme Pencairan, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan ADD, HP Desa dan HR Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi sisa Dana Alokasi Desa;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat