Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 43 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Honorarium, Biaya Makan Dan Minum, Biaya Diklat/Kursus Dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Honorarium, Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Honorarium, Biaya Makan Dan Minum, Biaya Diklat/Kursus Dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.43
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1833 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Honorarium, Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan