standar-hargahonorarium-diklat-pengadaanbarjas
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2021/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Honorarium, Biaya Makan Dan Minum, Biaya Diklat/Kursus Dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan
penyesuaian pemberian honorarium kepada jasa tenaga
kesehatan dan jasa administrasi kesehatan dalam
penanganan pandemi corona virus disease 2019 pada standar
satuan biaya honorarium, maka dipandang perlu mengubah
untuk kedua kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52
Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Honorarium,
Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus dan Standar
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun
2020 tentang Standar Satuan Biaya Honorarium, Biaya
Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus dan Standar Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Honorarium,
Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus dan Standar
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Honorarium,
Biaya Makan dan Minum, Biaya Diklat/Kursus dan Standar
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
- 15 hlm
|