standar-harga-pakaiandinas-dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2021/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyesuaikan pengaturan
satuan harga pakaian dinas Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boyolali dengan perkembangan saat ini, dipandang
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor
12 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga
Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 12 Tahun 2018
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boyolali yaitu tentang Pakaian yang Bercirikan Khas Daerah dan Standar satuan harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
- 28 hlm
|