tunjangan-komunikasi-reses-transportasi-operasional-pimpinan-dprd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 perhitungan kemampuan keuangan daerah sebesar Rp 489.310.600.879,31;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, kemampuan keuangan daerah masuk dalam kelompok sedang;
d. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian tunjangan komunikasi intensif, reses dan dana operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang mulai berlaku pada tahun anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 4 hlm
|