Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 71 Tahun 2020

Tugas Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penetapan tugas jabatan pelaksana dan JF digunakan sebagai pedoman untuk : a. menetapkan perjanjian kinerja PNS; b. memberikan pedoman bagi PNS dalam menjalankan tugas sehari-hari; c. mengukur dan menilai kinerja PNS sesuai dengan target bulanan dan tahunan; d. menyusun sasaran kinerja PNS (SKP).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tugas Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 71
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan