Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penghitungan rincian dana desa setiap desa di daerah tahun anggaran 2021, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. alokasi dasar setiap desa; b. alokasi afirmasi setiap desa; c. alokasi kinerja setiap desa; dan d. alokasi formula setiap desa. Diatur juga tentang Penetapan rincian Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat