blud - pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 207, BD.2019/NO.207
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional pelayanan dan operasional umum di UPTD Puskesmas di Kab Cilacap maka diperlukan fleksibilitas pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran dalam tahun anggaran berikutnya; bahwa untuk memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 96 Permendagri No 79 tahun 2018 tentang BLUD, menyebutkan bahwa pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD diatur dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD UPTD Puskesmas di kab Cilacap;
- UU No 13 tahun 1950; UU no 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 36 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 47 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sisa lebih perhitungan anggaran PPK-BLUD, Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
- 6 hlm
|